KPUD Kabupaten Kuningan Batasi Wartawan Yang Meliput Paslon Bupati
Baca juga:
Ingin Jadi Presiden, Ini Strateginya!
|
Kuningan - Puluhan Jurnalis dari berbagai Media Gagal meliput acara pendaftaran paslon bupati Ridho - Kamdan.
Hal ini karena pihak KPUD Kabupaten Kuningan hanya membatasi liputan untuk 35 orang wartawan yang memiliki kartu liputan yang dikeluarkan oleh pihak KPUD kabupaten Kuningan.
" Wartawan itu kan dilindungi undang - undang pers dan kenapa KPUD menghalangi terus buat apa ada Kartu Liputan Daerah , " ujar Arif dari FWJI Kamis ( 29 Agustus 2024 )
Pembatasan Kartu Liputan di KPU tersedia hanya sekitar 35 Kartu yang berarti hanya diperuntukan 35 Media yang meliput Monent penting yaitu Pilkada 2024 di kabupaten Kuningan Jabar .
Menurut Arif hal ini tentunya aturan yang diberlakukan oleh KPU terhadap awak media berbenturan dengan UU Pers nomor 40 pasal 8 yakni intinya menghalang halangi tugas jurnalis.