KPUD Kabupaten Kuningan Batasi Media Meliput Deklarasi Paslon Bupati

    KPUD Kabupaten  Kuningan Batasi Media Meliput Deklarasi Paslon Bupati

    KPUD Kabupaten Kuningan Batasi Wartawan Yang Meliput Paslon Bupati 

    Kuningan - Puluhan Jurnalis dari berbagai Media Gagal  meliput acara pendaftaran paslon bupati Ridho - Kamdan.

    Hal ini karena pihak KPUD Kabupaten Kuningan hanya membatasi liputan untuk 35 orang wartawan yang memiliki kartu liputan yang dikeluarkan oleh pihak KPUD kabupaten Kuningan.

    " Wartawan itu kan dilindungi undang - undang pers dan kenapa KPUD menghalangi terus buat apa ada Kartu Liputan Daerah , " ujar Arif dari FWJI  Kamis  ( 29 Agustus 2024 )

    Pembatasan Kartu Liputan di KPU tersedia hanya sekitar 35 Kartu yang berarti hanya diperuntukan 35 Media yang meliput Monent penting yaitu Pilkada 2024 di kabupaten Kuningan Jabar .

    Menurut Arif hal ini tentunya aturan yang diberlakukan oleh KPU terhadap awak media berbenturan dengan UU Pers nomor 40 pasal 8 yakni intinya menghalang halangi tugas jurnalis.

    Mulus mulyadi

    Mulus mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Batik Kamuning Ikon Baru Kabupaten Kuningan

    Artikel Berikutnya

    Launching Batik Kamuning Digelar di Hotel...

    Berita terkait