Besaran Zakat Fitrah Di Kuningan Rp. 30.000

    Besaran Zakat Fitrah Di Kuningan Rp. 30.000
    Rapat Besaran Zakat Fitrah Di Baznas Kuningan

    KUNINGAN -  Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di Bulan Ramadhan. Untuk besarannya,   Baznas Kabupaten Kuningan  telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, Selasa (17/01/2023) di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

    Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

    “Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2, 5 kilogram. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama, ” ucapnya.  

    Sekda Dian mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, umat Islam diimbau bisa menunaikannya. Diharapkan, pembayaran zakat fitrah pun bisa disegerakan dan jangan sampai nungteuk pada malam Lebaran Idul Fitri.

    Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

    Lebih lanjut, Ketua Baznas Kuningan,  Drs H Yayan Sofyan, MM mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

    ‘’Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014, ’’ kata Yayan.

    Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2, 5 Kg per jiwa. Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2, 5 Kg.

    Berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan itu ditandatangani Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, diantaranya Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si,   Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, Ketua MUI Kab. Kuningan KH. Dodo Syarif H, MA, Kepala Bagian Kesra Setda, H. Nunung Nurjati, S.Pd, M.Si Ketua PCNU, DR. KH Aam Aminudin, SHI, MA, Ketua PD PUI, DR. H. Toto Toharudin, M.Pd,   Ketua PD Muhammadiyah, Drs. H. Wahid T BK, MA  dan Ketua PD Persis, H.Tatang Kurnia, S.Ag. Hadir juga dari Dinas Kopdagperin Kab. Kuningan (mulus mulyadi) 

    ramadhan
    Mulus mulyadi

    Mulus mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua KPU RI Tersenyum Lega Karena Kasusnya...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Mandirancan Berbagi Sembako

    Berita terkait