BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Kuningan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/03/2024) bertempat di Auditorium BPK RI perwakilan Jabar.
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, Mpd dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra. Pj Bupati Kuningan didampingi oleh Kepala BPKAD Dr. Asep Taufik Rohman, Msi, Mpd dan Inspektur Kabupaten Kuningan, Drs Deniawan Msi.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Penyerahan LPKD dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat dilakukan secara bertahap. Dimana Kabupaten Kuningan masuk dalam gelombang ke 5 bersama Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon dan Kabupaten Bekasi.
Mewakili Kabupaten dan Kota lain dalam memberikan sambutan, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat berharap bahwa BPK RI perwakilan Jawa Barat dapat memberikan arahan dan bimbingan agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan lebih baik dari tahun ke tahun.
Lebih lanjut, Iip Hidajat berharap Kuningan tetap mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Kita berharap BPK RI dapat terus memberikan masukan dan arahan sehingga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan semakin lebih baik, sehingga Kabupaten Kuningan dapat terus mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP” (BagProkompim/SetdaKuningan)