Kejari Kuningan Amankan Tsk Korupsi UPK Luragung

    Kejari Kuningan Amankan Tsk Korupsi UPK Luragung

    SIARAN PERS
    Nomor : PR-10/M.2.23/Dsb.1/01/2023

    Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi 
    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Luragung

    Pada hari ini Kamis tanggal 11 Nopember 2023 Tim Gabungan Seksi Intelijen dengan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta tim intelijen kejaksaan negeri kota tasik malaya bertempat di kota tasikmalaya berdasarkan Surat Perintah Pengkapan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT - 1879/M.2.23/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 telah melakukan penangkapan dan Penahanan DPO terhadap 1 (orang) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021. Bahwa tersangka tersebut adalah : Rini Tasrini (RT) Binti Tasja Selaku ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di desa gunung karung pada UPK Amanah Luragung. Bahwa terhadap tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIa Kuningan. Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (09/11) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung yang dengan cara membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp. 720.000.000, - (tujuh ratus dua puluh juta rupiah). 
    DPO RT mangkir dari panggilan penyidik pidsus dan Melarikan Diri dari Kabupaten Kuningan namun berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen Menegaskan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana dan menghimbau untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada Aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya. Kepala seksi intelijen juga menyampaikan penangkapan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (Penkum & Humas Kejari Kuningan).


    Kuningan, Kamis 09 Nopember 2023
    KEPALA SEKSI INTELIJEN

    Brian Kukuh Mediarto, S.H.
    JAKSA MUDA, NIP 19850915 200712 1 001

    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Wawan Gusmawan, SH / Humas pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
     
    Telp / wa : 08999999726
    Email: lntelKuningan@gmail.com

    Mulus mulyadi

    Mulus mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Kirab Pemilu 2024 Telah Sampai Di Kuningan

    Artikel Berikutnya

    Ika dan Yuana Ucapkan Pamit

    Berita terkait